News Update :

PACARAN MENURUT HUKUM ISLAM

14 Juli 2010

Assallamuallaikum wr wb....
Salam Ukhuwah untuk sahabat bloger sumua,,,untuk kali ini mari kita semua menyimak apa sih hukum pacaran itu menurut islam,,,untuk lebih jauhnya biar sahabat bloger tidak bertanya2,,,mari baca posting dibawah ini, cerita yang saya kutip dari SINI
Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai berpacaran

Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim sura, telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat, apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.

Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".

Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam??? Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam
mengenalkan istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.

Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-
laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal
itu haram.

Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki- laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa
cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga. Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.

Di antara batasan-batasan tersebut ialah:

1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.

2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). "

3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)

4. Harus menjaga mata atau pandangan Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka..." (QS. An-Nur: 30-31) Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.

5. Menutup aurat Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yangmemandangnya sama dengan Bernadina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi masuk surga) Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh. Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n, berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda. Wassallamu`allaikumsallam wr wb...
 
Share this Article on :

6 komentar:

Berbagi pengetahuan mengatakan...

salam alaik bos, artikelnya bagus, bener2 fiqih banget. Tapi boleh gak ni dikasih tanggapan dikit? boleh yaa??? hehehe.... Kita sering melihat bahwa Islam itu selalu dikonotasikan dengan kekakuan dan arahan strik yang keras dengan selalu menitikberatkan pada sisi halal dan haramnya saja, padahal Islam itu kan rahmatan lil alamiin bukan hanya sekedar halal haram mubah dan sunnah, kekakuan ini semua berawal dari doktrin fiqih dan kalam, padahal Islam itu bukanlah sekedar fiqih maupun kalam, akan tetapi Islam itu merupakan satu entitas kebenaran yang tidak luput dari sebuah kasih sayang. Jadi kalo boleh saya ngasi saran ni mending kasi artikel yang menerangkan aspek kelembutan dan kesempurnaan Islam sebagai agama bos, kasian Islam udah terlalu terpuruk dimata kaum kuffar karena ulah orang2 yang selalu mengidentikkan fiqih dengan Islam. Mohon ditanggapi bos, kalo bisa kasi komentar artikel blog saya juga ya terima kasih dan wasallam wallah yubaarik fiik

Q Ingin Bisa mengatakan...

Salam ukhuwah sobat,,,hemm,,,sekedar sharing aja bos nih,,,emng di masa sekarang zaman sudah semakin tua, banyak orang tidak luput dari kesalahan dan dosa, entah halal haram,,,yang penting ada, dak memikirkan akhirnya siksaan pedih,,, namun orang pun tetap melakukannya, sholat pun kadang lupa, 5waktu dak bisa jangkep, itu semua karena apa!!!kurangnya akidah, iman manusia dah semakin goyah karenanya, kl artikel diatas bagi saya pacaran yang afdol, sah dan halal tentunya sesudah menikah, itu menurut ku, terimakasih banyak atas sharingnya yah,,,salam kenal

Kopi Susu Pahit mengatakan...

remaja tampa pacaran kurang sedap seperti sayur tampa garam ...
tapi kalau kelebihan garam rasanya juga gak enak ...

Berbagi pengetahuan mengatakan...

salamualaikum, ijinkan membalas lagi ni bos. Akidah yang nt maksud dalam agama islam itu bukan fiqih bos, akan tetapi sesuai dengan katanya salima-yaslamu-islaaman akidah islam itu merupakan suatu keyakinan kepasrahan, yakni kepasrahan terhadap laailaha illallah muhammadarrasulullah yan tidak terkait dengan aturan fiqih sama sekali, fiqih adalah ilmu amaliyah praktis manusia dalam aktivitasnya, fiqih hanya membantu mempermudah aktivitas manusia dan bukan suatu akidah... Tulisan bos udah terlalu banyak bos di internet dan mungkin kebanyakan orang udah bosan mendengarkan islam itu melulu ditinjau dari segi fiqih, padahal islam itu agama yang sempurna yang melingkupi politik, etika, budaya, sains dan kesenian. Akan sangat bermanfaat sekali kalau bos ngasi artikel tentang hal2 yang terkait dengan 5 aspek tersebut, dan saya yakin pasti perlahan klaim orang2 bahwa islam adalah agama yang keras akan pudar insya allah

Anonim mengatakan...

kalo mw gabung boleh gak..
afgannya enak d denger!!
ni blog gak q tutup soalnya bermusic mantaaaaaaaaaap

Anonim mengatakan...

andai aq bisa pak>>> semoga Allah memberikan jalan terbaik untuk hamba

Posting Komentar

Assalamu'alaikum sobat semua...jika sobat sudah mampir di blog saya jangan lupa komentarnya ya,,,mohon saran dan kritiknya, karena setetes komentar anda sangat berarti untuk kemajuan blog ini, Terima kasih semua. SALAM BLOGGER

 

© Copyright Q Ingin Bisa 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.